2 Kades di Ngawi Jadi Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap lima orang anggota sindikat pengedar uang palsu yang beraksi di sejumlah daerah lintas provinsi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyebut dua orang di antaranya merupakan kepala desa aktif di Ngawi, berinisial DM dan ES.
"Kelima orang tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi. Dua orang di antaranya adalah kepala desa, yakni DM dan ES," ujar AKBP Charles di Mapolres Ngawi, Jumat (30/5/2025).
Dia menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan warga terkait peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine, Kabupaten Ngawi, dan melaporkannya ke polisi.
Dari penyelidikan yang dilakukan polres setempat, polisi menemukan jejak peredaran uang palsu di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun (ketiganya Jatim), dan Sragen, Jawa Tengah.
Dari kasus itu, lima orang pelaku peredaran uang palsu ditangkap, yakni inisial DM (42) yang masih berstatus kepala desa aktif di Sine, Ngawi; ES (55) berstatus kepala desa aktif di Ngrambe, Ngawi.
Tiga pelaku lainnya ialah AS (41) asal Sragen, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) warga Lampung Selatan.
Para pelaku menggunakan modus mengedarkan uang palsu di toko kelontong, toko swalayan, warung, agen Brilink, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Transaksi dilakukan menggunakan rupiah palsu pecahan besar untuk mendapatkan uang asli.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang palsu dalam berbagai mata uang, termasuk real Brasil dan Dolar Amerika Serikat.
Barang bukti yang disita, di antaranya 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000, 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5.000, 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50 dolar, dan puluhan alat bantu, seperti mesin hitung, pemotong, LED, penggaris, dan mikroskop mini.
AKBP Charles mengatakan uang palsu itu diperoleh dari tersangka AP dan TAS dengan skema satu banding tiga.
Uang palsu tersebut diduga diperoleh dan dikendalikan oleh seseorang yang masih diburu yang dikenal sebagai "Mr X".
"Kami duga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ant/jpnn)
sumber: jpnn.com