2 Kades Ngawi Ngaku Pakai Uang Palsu untuk Ngopi dan Dugem
Ngawi - Dua kepala desa di Kabupaten Ngawi terciduk terlibat sindikat peredaran uang palsu bersama tiga pelaku lain asal Jawa Tengah. Kepada polisi, kedua kades itu mengaku menggunakan uang palsu tak hanya untuk diedarkan, tapi juga untuk bersenang-senang atau foya-foya.
"Selain buat kebutuhan sehari-hari uang palsu juga digunakan untuk senang-senang atau foya-foya," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (31/5/2025).
Joshua menyebut, uang palsu itu digunakan pelaku untuk jajan di warung kopi hingga berkunjung ke tempat hiburan malam. Uang tersebut didapatkan dari sindikat asal Sragen, yakni AS (41), AP (38) asal Kuningan, Jawa Barat, dan TAS (47) asal Lampung Selatan.
"Untuk ngopi dan ke tempat hiburan malam dari pengakuannya," jelas Joshua.
Lebih lanjut, Joshua menambahkan total uang palsu yang berhasil diamankan polisi mencapai Rp 15 miliar, terdiri dari mata uang rupiah dan berbagai mata uang asing.
"Total kalau dikonversikan dan ditotal bisa Rp 15 miliar total baik mata uang rupiah maupun mata uang asing," ungkapnya.
Barang bukti terbesar didapat dari tersangka TAS, berupa 5.040 lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000, empat lembar pecahan Rp 50.000, seribu lembar Brazillian Real palsu pecahan 5.000 Real, sembilan puluh satu lembar US Dollar palsu pecahan 50 USD, serta sembilan puluh lembar US Dollar palsu pecahan 100 USD.
"Dari tersangka TAS, diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000, seribu lembar Brazillian Real palsu pecahan 5000 Brazillian Real, sembilan puluh satu lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, sembilan puluh lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong," ungkap Joshua.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta pasal dalam KUHP.
"Tersangka DM, ES dan AS disangkakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP," jelas Joshua.
"Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara," tegas Joshua.
sumber: detikjatim