Dugaan Korupsi Pengadaan, 30 Kepala SMK Swasta Diperiksa Kejati Jatim
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tahun 2017. Sebanyak 30 kepala sekolah jenjang SMK swasta pun diperiksa oleh kejaksaan.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait pelaksanaan kegiatan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," ujar Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Minggu (8/6/2025).
"Kepala sekolah yang kami panggil ini yang dahulu tahun 2017 memperoleh hibah ini," kata Saiful menambahkan.
Dalam pemeriksaan sementara, Saiful membeberkan bahwa dalam dugaan kasus korupsi ini ada temuan pelaksaan kegiatan yang diberikan tidak sesuai dengan kejuruan dari SMK penerima dana hibah. "Ibaratnya SMK multi media sekolah mendapatkan hibah sepeda motor," ungkapnya.
Saat disinggung apa ada titik terang tersangka, Saiful mengaku belum bisa menyebutkan saat ini. "Kami masih memeriksa saksi dulu dan tunggu kalau sudah saya umumkan," tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim juga telah menemukan dalam modus yang dilakukan pelaku ini mengajukan anggaran melalui APBD sebesar Rp65 miiliar yang ditujukan untuk pembelian alat kesenian untuk sekolah SMK Swasta di Jawa Timur.
Namun dalam perjalanan, setiap sekolah dianggarkan sekitar Rp2,6 miliar untuk pengadaan barang alat kesenian namun kenyataannya hanya alat kesenian yang dibelikan berharga sekitar Rp2 juta.
Selain memeriksa kepala sekolah, kejaksaan memeriksa Kabid SMK Hudiono selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2017 lalu.