Mantan Kepala Dinas Pendidikan Ngawi Dituntut 8 Tahun 6 Bulan, Terjerat Kasus Dana Hibah

Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Muhammad Taufik Agus Susanto, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dana hibah pendidikan Ngawi tahun 2022.

Selain itu, Taufik juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 17,7 miliar dengan ancaman tambahan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.

Tim kuasa hukum Taufik, Faisol mengatakan, tuntutan yang diberikan terhadap kliennya dianggap tidak adil dan memberatkan. Faisol menegaskan bakal mengajukan pledoi.

"Tuntutan itu tidak mencerminkan fakta yang terungkap di pengadilan, pasti kami akan mengajukan nota pledoi. Mengingat klien kami tidak punya kewenangan dalam proses pencairan dana hibah," kata Faisol, Jumat (13/6/2025).

"Verifikasi yang dilakukan klien kami itu tahap awal sesuai perbup dan itu tidak wajib. Apalagi pencairan setelah data penerima divalidasi, nah ketika itu klien kami sudah tidak menjabat," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Muhammad Taufik Agus Susanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Surabaya, pada Kamis 27 Februari 2025.

Dalam sidang dakwaan tersebut, Taufik yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Ngawi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 18 miliar dalam program dana hibah pendidikan tahun 2022. (*)


sumber: suaraindonesia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel