Polres Ngawi Bekuk Sindikat Perdagangan Bayi


Empat pelaku sindikat perdagangan 10 bayi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dibongkar tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi. Bayi tersebut dijual ke wilayah Jakarta dan Jawa Timur, dengan harga Rp15 juta per bayi. 

Empat pelaku yang diringkus petugas berinisial ZM (34) warga Pasuruan, R (32) warga Pasuruan, SA (35) warga Ponorogo dan SEB (22) warga Ngawi. 

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak , mobil, handphone, dan buku rekening yang digunakan untuk transaksi. 

Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara mencari korban yang tidak mampu. Kemudian, mereka mengaku memperkenalkan suami istri yang hendak mengadopsi bayi tersebut, dengan mengiming-imingi uang Rp6 juta.

"Dalam hal ini dia sudah mencari sepasang suami istri yang ekonominya lemah dan sudah dikaruniai anak, dan tindak lanjutnya dia mencari lagi suami istri lain ataupun sepasang suami istri yang menginginkan anak. Kemudian, dia melakukanlah transaksi jual beli." kata Kapolres Ngawi, AKBP Charles P Tampubolon.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal perlindungan anak atau pasal tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

sumber: metrotvnews


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel