Pulau Panjang Sumbawa Dijual di Situs Online Luar Negeri, Bupati Kaget
Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan dijual di situs online luar negeri, Private Islands Online. Tak dicantumkan harga jual pulau yang terkenal dengan keindahan alam dan biodiversitasnya ini. Namun tertera keterangan bahwa pulau tersebut merupakan pulau pribadi. Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengungkapkan rasa kagetnya saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025). "Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini," kata Jarot. Ia menekankan bahwa Pulau Panjang adalah bagian dari kekayaan alam Sumbawa yang harus dijaga dan dilindungi.
Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tanggal 15 Juni 1999. Dengan luas 22.185,14 Ha, pulau ini terletak di utara Pulau Bungin dan dapat dijangkau dengan perahu dalam waktu sekitar 15 menit. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. Ia juga menambahkan bahwa pulau ini sering terdengar di BMKG sebagai lokasi pengukuran episentrum gempa bumi di Pulau Sumbawa.
Pulau Panjang didominasi oleh vegetasi mangrove dengan spesies dominan dari genus Rhizophora, seperti Mangrove (Rhizophora apiculata, R.stylosa, R.mucronata) dan Tanjang Merah (Bruguiera gymnoriza). Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan secara privat oleh individu. "Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi," ujarnya. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam UU Pokok Agraria, seluruh tanah, air, dan ruang udara serta kekayaan alamnya adalah milik negara dan dikuasai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Orang asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, melainkan hanya dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Situs Private Islands Online saat ini menawarkan lima pulau di Indonesia untuk dijual, salah satunya adalah Pulau Panjang.
Lima pulau yang dijual situs tersebut:
- Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas
- Properti Pulau Sumba, NTT
- Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba
- Pulau Panjang, NTB dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo
- Plot Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia.