Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, PDIP: Kami Sedih dan Kecewa!
Politikus PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth berharap majelis hakim memvonis bebas Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Diketahui, Hasto dituntut 7 tahun penjara atas dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Kenneth menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan. Ia berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil putusan.
"Kita berharap Majelis Hakim bisa memvonis bebas atau memberikan vonis seringan-ringannya," kata Kenneth di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Anggota DPRD DKI Jakarta ini mengaku kecewa atas tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. Ia menilai kasus ini sarat dengan muatan politis.
"Sebagai kader, kami sedih dan kecewa. Tapi kami tetap menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Kenneth juga memberi semangat kepada tim penasihat hukum Hasto agar tetap optimis dan percaya pada keadilan serta mukjizat dari Tuhan.
Lebih lanjut, Kenneth juga memastikan bahwa kader dan simpatisan PDI Perjuangan tetap solid dalam mendukung Hasto.
"Sampai hari ini beliau masih Sekjen kami, dan kami akan membela beliau sampai titik darah penghabisan," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 7 tahun penjara.
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
sumber: okezone