Kasus Polisi Bunuh Polisi di Gili Trawangan : Bermula dari Rayuan, Berujung Kematian. Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka.
MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Dua dari tersangka merupakan anggota aktif Polri, yakni Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra. Keduanya telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Satu tersangka lainnya adalah seorang perempuan berinisial M, yang berada di lokasi kejadian dan diduga terlibat langsung dalam insiden tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam oleh penyidik, yang melibatkan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi serta lima ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk forensik, hukum pidana, dan penggunaan alat pendeteksi kebohongan (poligraf).
Motif penganiayaan diduga dipicu oleh tindakan korban yang disebut-sebut mencoba merayu perempuan yang merupakan rekan salah satu tersangka.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim kepolisian juga melakukan eksumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nurhadi. Hasil pemeriksaan medis mengindikasikan adanya luka-luka yang mengarah pada dugaan tindak penganiayaan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan penyertaan.