Mahfud MD Sebut Hakim Keliru Berikan Vonis Bersalah kepada Tom Lembong, Begini Ulasannya

 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis penjara kepada Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Mahfud MD menilai, vonis yang diberikan oleh hakim keliru

Ada beberapa pandangan dari Mahfud MD setelah mengikuti proses persidangan hingga pembacaan vonis

Menurut Mahfud, vonis dari hakim tersebut mengabaikan beberapa hal

"Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah," kata Mahfud kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Menurut Mahfud MD, awalnya ia menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula sudah sesuai dengan aturan hukum. 

Ketika itu, Mahfud menjelaskan bahwa seseorang dapat dijerat sebagai tersangka kasus korupsi apabila memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

"Jadi, meskipun Tom Lembong tidak menerima dana tersebut, tapi jika memperkaya orang lain atau korporasi, maka bisa disangka korupsi jika ditambah unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara," kata dia.

Namun, setelah mengikuti proses persidangan, ia menilai hakim telah melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.

Alasannya, menurut Mahfud, jalannya persidangan tidak menemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan Tom Lembong.

 "Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," kata Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menyinggung kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong itu dilakukan atas perintah.

Dengan demikian, kebijakan yang dilakukan Tom Lembong itu berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan lagi sampai ke hilir. 

"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya 'geen straf zonder schuld', artinya 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'. Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, vonis Tom Lembong juga mempunyai sejumlah kelemahan, misalnya tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus atau perbuatan pidana yang dilakukan Tom Lembong.

Pakar hukum tata negara ini juga menilai vonis tersebut lemah karena hakim membuat hitungan kerugian negaranya dengan cara sendiri, bukan merujuk pada perhitungan resmi yang dibuat oleh BPKP.

"Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik.

Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma," ujar Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud pun mendorong Tom Lembong untuk berani meminta Pengadilan Tinggi dalam mengoreksi vonis hakim melalui banding.

PN Jakpus bantah ada intervensi

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan putusan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, diambil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Atas hal itu ia imbau masyarakat membaca putusan Tom Lembong secara utuh dan berimbang.

"Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara 4,5 tahun kepada terdakwa. Kami hanya mengimbau kepada masyarakat, menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum," kata Andi kepada awak media, Senin (21/7/2025).

Dijelaskannya majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan.

"Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya. itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," imbuhnya.

Atas hal itu pihaknya memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung bagi para pihak yang belum puas.

Untuk menunggu karena bisa diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding.

"Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media apapun di berbagai media-media lainnya kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh. Tidak hanya yang meringankan saja atau tidak hanya yang memberatkan saja, tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," tandasnya.

Anies kecewa

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara  mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula

Padahal, dalam pandangannya, hakim pun mengakui Tom Lembong tak menerima uang hasil korupsi

Terkait keputusan hakim tersebut, Anies meminta kepada pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi sistem hukum.

“Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita,” kata Anies dikutip dari Kompas.tv

“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” lanjutnya.

Dia mengatakan, dirinya mengikuti proses persidangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Anies, siapa pun yang mengikuti proses persidangan Tom Lembong dengan akal sehat, tentu kecewa dengan vonis hakim.

“Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujarnya.

Dia mempertanyakan, bagaimana dengan jutaan warga negara lainnya jika Tom Lembong yang kasusnya sudah terang benderang saja bisa dikriminalisasi.

Oleh karena itu, Anies mendukung apa pun langkah yang dipilih Tom Lembong untuk mendapatkan keadilan.

“Apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” kata Anies.

Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Jumat.

Vonis hakim untuk Tom Lembong lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yaitu, 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan

Hal memberatkan 

Dalam putusannya Hakim menilai hal yang memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis saat menjabat Mendag serta tidak  melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat  mendapatkan gula dalam harga terjangkau.

Sementara hal yang meringankan ialah Tom Lembong belum pernah dihukum pidana hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat  kasus ini.

Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.

Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau. Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini. 

Saat vonis dibacakan, suasana tegang di ruang sidang terjadi.

Dalam tayangan Kompas Tv, saat Ketua Majelis Hakim membacakan vonis Tom Lembong yakni pidana 4 tahun 6 bulan, sorakan pengunjung sidang pun menggema.

Mereka menyoraki hakim karena tak setuju dengan putusannya.

“Huuuuu,” sorak para pengunjung sidang. 

Hakim kembali disoraki saat menyebut Tom Lembong didenda Rp750 juta dan apabila denda tidak dibayar ditambah masa tahanan 6 bulan penjara. 

Sebelumnya dalam nota pembelaannya Tom Lembong tidak mengakui tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya terlibat korupsi impor gula.

Pengalamannya bergabung sebagai oposisi menjadi pembuka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat membacakan pledoi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. 

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu sadar, menjadi "lawan" bagi penguasa lewat bergabungnya dia dalam tim pemenangan Anies Baswedan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 adalah sinyal bahwa ancaman pidana ada di hadapannya. 

"Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," kata Tom Lembong saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). 

Ancaman pidana terhadapnya semakin jelas, ketika surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Oktober 2023. 

Menurut Tom Lembong, terbitnya sprindik usai dirinya resmi tergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukanlah kebetulan semata.

Tanggapan kuasa hukum

Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Arie Yusuf Amir, menyebut hakim tidak sekalipun memperhatikan fakta-fakta persidangan dalam memberikan vonis 4 tahun 6 bulan kepada kliennya dalam perkara korupsi impor gula.

“Kaitan dengan uraian perbuatan undang-undang hukum yang disampaikan oleh hakim tadi, itu hanya meng-copy paste persis dengan tuntutan. Jadi apa yang disampaikan hakim dalam perbuatan undang-undang hukum tadi, tidak sama sekali memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan,” ucap Arie, Jumat (18/7/2025).

“Karena dalam fakta-fakta persidangan, ahli-ahli yang menjelaskan apa yang dimaksud tentang surplus gula, tentang yang dimaksud dengan kebijakan-kebijakan itu melanggar atau tidak, tidak pernah diperhatikan oleh hakim,” lanjutnya.

Bahkan, menurut Arie, banyak sekali fakta di persidangan yang berbeda dengan BAP, tetapi tidak dipertimbangkan

“Hakim hanya mengacu kepada BAP dan apa yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Nah, misalnya kami ambil contoh tentang adanya pertemuan Pak Tom Lembong dengan para pengusaha swasta,” ucapnya.

“Dalam persidangan, tidak diketemukan fakta itu. Bahkan, staf khusus yang disebut namanya tadi, ternyata dalam persidangan mengatakan dia tidak pernah membawa-bawa nama Pak Tom Lembong sebagai yang terkutip tadi pimpinan."

"Inilah yang kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi,” lanjutnya

sumber: tribunnews

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel