Siswa SMP di Madiun Dikeluarkan Usai MPLS, Dinas Pendidikan: Murni Kelalaian Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun memberikan penjelasan terkait insiden seorang siswa yang dikeluarkan dari SMP Negeri 2 Dagangan meski telah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama dua hari. Pihak dinas menegaskan bahwa kejadian ini terjadi murni karena kelalaian pihak sekolah.
Siswa Tiba-tiba Dikeluarkan Usai Ikut MPLS
Kisah ini bermula dari curhatan Kartini, seorang warga Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Ia mengungkapkan kekesalannya di media sosial setelah putranya, yang telah menjalani MPLS dan mengikuti KBM di SMPN 2 Dagangan, tiba-tiba dinyatakan tidak terdaftar sebagai siswa. Menurut Kartini, seluruh proses pendaftaran sudah ia tempuh sesuai prosedur.
Anaknya bahkan sudah mengenakan seragam sekolah, aktif dalam kegiatan MPLS, dan telah mengikuti pelajaran selama dua hari, Senin (21/7/2025) dan Selasa (22/7/2025). Namun, secara mengejutkan, pihak sekolah mengeluarkan anaknya dengan alasan tidak terdaftar secara resmi sebagai siswa baru. Unggahan Kartini pun menyebar di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Dinas Pendidikan: Ini Murni Kelalaian Sekolah
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Moch Hasan, mengakui adanya kesalahan administratif yang terjadi di SMPN 2 Dagangan. Ia menyebut kejadian tersebut merupakan murni kelalaian dari pihak sekolah dalam proses verifikasi siswa. “Seharusnya saat MPLS berlangsung, pihak sekolah harus melakukan pengecekan nama-nama siswa yang sah terdaftar. Sayangnya, hal ini terlewatkan,” ujar Hasan pada Jumat (25/7/2025).
Hasan menjelaskan bahwa siswa berinisial F sempat mengikuti simulasi pendaftaran kolektif dari sekolah dasar sebelumnya. Namun, karena berkas seperti Kartu Keluarga dibawa pulang dan tidak dilengkapi saat pendaftaran resmi, namanya tidak masuk dalam sistem SPMB online. “Saat MPLS dimulai, siswa itu ikut bersama rombongan teman satu desanya. Karena ada satu siswa yang tidak hadir, kehadiran F tidak disadari sebagai kelebihan kuota. Akhirnya baru diketahui setelah pembagian kelas usai MPLS,” paparnya.
Siswa Sudah Diterima di Sekolah Lain
Seusai insiden tersebut, siswa bersangkutan kini telah diterima di SMPN 1 Dagangan.
Meskipun jaraknya lebih jauh dari rumah, pihak dinas telah memastikan bahwa proses belajar di sekolah tersebut tetap berjalan baik. “Kami juga sudah datang ke rumah orang tua siswa untuk menyampaikan permohonan maaf. Kami pastikan anaknya tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa perlu menunggu tahun depan,” tambah Hasan.
Evaluasi dan Sanksi Menanti Sekolah
Saat ini, pihak Dinas Pendidikan masih menunggu keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun terkait sanksi bagi manajemen SMPN 2 Dagangan. Hasan juga menegaskan pentingnya koordinasi lebih erat antara pihak SD dan SMP, terutama dalam proses verifikasi data pendaftaran.
“Ke depan, jangan sampai ada lagi siswa yang tidak sah secara administrasi namun sudah mengikuti kegiatan sekolah. Verifikasi dan komunikasi lintas jenjang harus diperkuat,” tegas Hasan.
sumber: kompas