Kepsek Asal Magelang Tewas Diracun saat Ritual Pesugihan, Sang Dukun Terancam Hukuman Mati
Kasus tewasnya MU (55), seorang kepala sekolah asal Kabupaten Magelang akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. MU yang ditemukan tewas di area Petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kebumen ternyata dibunuh saat jalani ritual pesugihan. Polisi menyatakan bahwa korban dibunuh oleh rekan ritualnya sendiri yang juga seorang dukun, berinisial WH (27), warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian. Peristiwa tragis itu terjadi saat korban dan pelaku melakukan ritual pesugihan di kawasan hutan Petilasan Pagar Suruh.
“Alhamdulillah, kurang lebih dalam waktu 1x24 jam, kita berhasil mengamankan pelaku inisial WH,” kata Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Eka menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut berlangsung pada Kamis (15/5/2025). Keduanya datang ke lokasi ritual seperti biasa untuk melakukan praktik pesugihan. Namun, di momen itu, pelaku melancarkan aksi pembunuhan. “Pelaku membawa air mineral yang sudah dicampur racun dan menyamarkannya dengan bunga ritual,” ujar Eka.
Pelaku WH berperan sebagai dukun yang memandu ritual pesugihan yang diikuti korban di lokasi petilasan. Namun bukannya memberikan bantuan spiritual dan memberikan kekayaan seperti yang dijanjikan, pelaku justru meracuni korban melalui air mineral yang diklaim sebagai air doa. Air beracun itu kemudian diberikan kepada korban saat prosesi ritual berlangsung. Setelah diminum, korban mengalami kondisi sekarat dan meninggal di lokasi kejadian. Dalam kondisi panik, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian dan membawa kabur sepeda motor serta handphone milik korban.
Jenazah Ditemukan Empat Hari Kemudian
Jenazah MU baru ditemukan empat hari setelah kejadian, tepatnya pada Senin (19/5/2025), oleh seorang warga yang sedang menggembala kambing di sekitar lokasi. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah mengalami kerusakan, yang menyulitkan proses identifikasi awal. “Beberapa bagian tubuh korban telah rusak, sehingga menyulitkan proses identifikasi. Kami gunakan alat khusus untuk memastikan identitas korban,” jelas AKBP Eka.
Sempat beredar informasi bahwa korban meninggal karena tersambar petir. Namun, setelah jenazah diserahkan ke pihak keluarga, muncul kecurigaan akibat hilangnya motor dan ponsel korban. Hal itu mendorong polisi untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana. “Setelah olah TKP dan penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres.
Motif Pembunuhan karena Sakit Hati
Pelaku WH yang merupakan warga Dukuh Jerotengah, Desa Kalirancang, mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati. Ia merasa telah dihina oleh korban akibat kegagalan ritual sebelumnya yang tidak mendatangkan kekayaan seperti yang diharapkan. “Pelaku mengaku dendam karena dihina korban saat ritual sebelumnya. Ia memanfaatkan ajakan ritual kedua sebagai momen balas dendam,” ujar Kapolres.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat milik dan handphone Android milik korban.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan mempreteli sepeda motor dan mereset ponsel. Saat ini, WH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun," ujar Kapolres.
sumber: kompas