Jaksa Kejagung Sebut Penyidiknya Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Rp920 M di Rumah Zarof Ricar
Kejaksaan Agung telah menyita tumpukan uang yang ditemukan saat penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Keberadaan barang bukti tumpukan itu dipastikan tersimpan dengan aman. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Menurut Febrie, setiap ikat uang disita dengan disaksikan keluarga hingga ketua RT.
“Satu ikat uang itu wajib disaksikan oleh keluarganya, ketua RT, dan tidak boleh dihitung kecuali oleh orang bank. Ini supaya clear and clean ketika barang tersebut bisa dibawa,” ucap Febrie dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Prosedur ketat itu diterapkan Kejagung mengingat jumlah uang tunai yang disita jumlahnya fantastis yaitu sebesar Rp.920 miliar.
Bahkan Febrie menyebut penyidiknya hampir pingsan karena menemukan uang tunai sebanyak itu tergeletak di lantai rumah.
“Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata dia.
Febrie menerangkan penemuan uang tersebut menjadi salah satu bukti awal penting dalam pengembangan perkara suap dan TPPU yang tengah didalami penyidik.
Menurut Febrie, Zarof tengah diadili atas perkara permufakatan jahat melakukan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada rentang waktu 2023 hingga 2024.
Hanya saja Febrie menekankan dugaan TPPU yang dikenakan terhadap Zarof tidak hanya terjadi dalam periode tersebut.
Berdasarkan dokumen penyidikan, TPPU diduga dilakukan Zarof sejak 2012 hingga 2022, yakni saat ia masih aktif sebagai ASN.
“Jadi bukan tahun 2023 sampai tahun 2024, bukan, Pak. Kalau saya bacakan di sini, TPPU-nya selama dia menjabat sebagai ASN, yaitu 2012 sampai 2022,” jelas Febrie.
Kejagung telusuri asal-usul uang Febrie menambahkan, penyidik masih terus menelusuri asal-usul uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof.
“Tantangan kami adalah membuktikan sebanyak ini dari siapa saja, kemudian ke siapa, dan apakah uang ini digunakan untuk suap atau titipan dari hakim atau penegak hukum lain. Ini masih dalam proses,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus TPPU, Febrie mengungkap bahwa delapan aset rumah mewah dan tujuh bidang tanah milik Zarof telah disita jaksa.
Menurutnya, hampir seluruh aset yang terindikasi dimiliki selama Zarof menjabat kini telah dibekukan.
Dia pun berharap Zarof mau bersikap kooperatif dan membuka informasi seluas-luasnya untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.
“Zarof sekarang sedang kita kejar TPPU-nya. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan,” kata Febrie.
Dalam rapat tersebut, Febrie meminta dukungan dari Komisi III DPR RI dalam mengawal jalannya penegakan hukum dalam perkara Zarof.
“Percayalah, Pak, bahwa kita berupaya keras untuk melakukan pembuktian tersebut. Saya senang betul kalau dikontrol Komisi III secara terbuka. Terus terang kami butuh dukungan Komisi III,” ujarnya. (*)
sumber: tribunnews