Pengusaha "Palak" Rp 5 T Proyek PSN: Prabowo Perintah Selesaikan hingga Pemilik Pabrik Minta Maaf


Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi terhadap peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pengusaha di Kota Cilegon, Banten, kepada penanggung jawab pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC). Presiden memerintahkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memanggil para pihak yang terkait kejadian itu untuk mencari jalan keluar. Pada Rabu (14/5/2025), Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengumpulkan Gubernur Banten Andra Soni, Wali Kota Cilegon Robinsar, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Direktur Legal, Hubungan Eksternal, dan Ekonomi Sirkular Chandra Asri Group Edi Rivai, serta Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Azis Syamsuddin di kantornya untuk membahas masalah yang viral di media sosial tersebut.

"Pertemuan ini memang diinisiasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi karena kami mendapat perintah dari Bapak Presiden dan Bapak Menteri (Rosan Roeslani) yang juga berada di luar untuk memfasilitasi terhadap kejadian insiden yang ada di wilayah Cilegon, terhadap investasi yang dilakukan oleh Chandra Asri Group dengan salah satu organisasi Kadin dalam hal ini, Kadin Cilegon," ungkap Todotua usai pertemuan di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta. Sebagai informasi, pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali tersebut sudah ditetapkan pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional atau PSN dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Penetapan PSN ini diteken Prabowo pada 10 Februari 2025. Dalam Pepres itu sebutkan pelaksana PSN ini adalah perusahaan swasta, yakni Grup Chandra Asri.

Todotua menyatakan, pemerintah menyesali terjadinya dugaan pemerasan dan meminta Polda Banten menyelidiki kondisi di lapangan secara lebih lanjut. Ia pun menegaskan ada proses hukum yang bakal dikenakan kepada oknum pengusaha jika terbukti melakukan tindakan pidana. "Untuk memberikan suatu konteks efek jera lah ke depannya khususnya berbicara terhadap iklim investasi yang ada di negara kita," tegasnya. Dugaan pemerasan di Kota Cilegon itu menjadi viral usai video kejadian yang memperlihatkan sejumlah pengusaha di Kota Cilegon, Banten, meminta jatah proyek tanpa melalui proses tender beredar di media sosial. Para pengusaha lokal ini disebut meminta proyek senilai Rp 5 triliun ke proyek milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan kimia terbesar di Indonesia, PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.

Video yang diunggah itu memperlihatkan sejumlah pria yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon tengah bersitegang dengan pihak Chengda Engineering (CEE), kontraktor pembangunan asal China yang ditunjuk CAA. Para pengusaha lokal ini terlihat mendesak agar sebagian pengerjaan proyek besar di wilayah tersebut diberikan langsung kepada mereka tanpa melalui proses lelang resmi. Tampak dalam video, mereka ramai-ramai mendatangi kawasan industri Krakatau Steel di Cilegon dengan menggunakan seragam putih dan helm proyek. Pengerjaan proyek yang diminta para pengusaha adalah pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride.

Sebagai informasi, pabrik CA-EDC di Kota Cilegon masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.

Proyek ini dikerjakan oleh anak usaha Chandra Asri Group, yaitu PT Chandra Asri Alkali, dengan nilai investasi sekitar Rp 15 triliun. Pabrik tersebut dirancang untuk memproduksi 400 ribu ton kaustik soda basah dan 500 ribu ton ethylene dichloride (EDC) per tahun. Produk-produk ini merupakan bahan penting dalam berbagai industri, seperti pemurnian nikel dan alumina untuk baterai kendaraan listrik, industri kertas, rumah tangga, hingga bahan baku pembuatan PVC untuk konstruksi. 

Sepakati kemitraan usaha untuk proyek 

Dalam pertemuan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi mengusulkan mekanisme pengelolaan berbasis kemitraan usaha untuk pembangunan proyek. Tujuannya memberi kesempatan kepada pengusaha lokal agar bisa berkontribusi dalam pembangunan proyek di daerah. Menurut Todotua, usulan itu disepakati dan akan diberlakukan di Kota Cilegon.

"Tadi sudah disepakati dan dari Kementerian Investasi juga sudah memberikan masukan dan arahan ke depannya pengelolaan ini akan kita kelola dalam suatu mekanisme pengelolaan kemitraan usaha," katanya. "Kemitraan usaha inilah yang kita akan pakai di mana nanti di situ nanti akan ada apa namanya baik dari para pelaku usaha daerahnya akan memberikan list pengusaha-pengusahanya nanti siapa yang bisa dan layak untuk berkontribusi," jelas Todotua. Seleksi terhadap perusahaan yang terlibat dalam proyek nantinya akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, pihak investor akan memberi daftar pekerjaan yang bisa dilakukan para pengusaha daerah. "Jadi ini akan bentuknya transparansi dan harapannya ke depannya ini kita bisa kelolakan dengan baik dan tidak ada lagi apa namanya kejadian di luar koridor," tegasnya.

Polda Banten janji ada proses hukum

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim untuk menyelidiki lebih lanjut seperti apa dugaan pemerasan yang terjadi. Ia menegaskan, langkah hukum siap dilakukan jika terbukti ada unsur pidana dalam permintaan proyek yang dilakukan oknum pengusaha. "Kami dari polda Banten akan menurunkan tim dan akan melakukan upaya penyelidikan, dan apabila ada dugaan tindakan pidana apalagi ini mengganggu iklim investasi di negeri ini, tentunya akan kami lakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dan kita akan proses secara hukum," jelas Suyudi. Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Banten, Andra Soni menyatakan menyesali kejadian dugaan pemerasan. Ia berjanji kejadian tersebut tidak akan terulang kembali ke depannya.

sumber: kompas


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel