Fakta-Fakta Sengketa 16 Pulau Trenggalek dan Tulungagung
Kemendagri berhati-hati putuskan status administrasi 16 pulau yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.
Sebanyak 16 pulau di wilayah selatan Jawa Timur menjadi objek sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Menanggapi sengketa pulau ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk sementara menggantung status administrasi ke-16 pulau tersebut. Seluruhnya masih berada dalam cakupan Provinsi Jawa Timur, namun belum masuk ke wilayah administratif salah satu kabupaten.
“Kami menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi, tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, tetapi masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir di Kemendagri, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Beberapa pulau yang disengketakan, di antaranya, Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan. Sementara itu, tiga pulau lainnya belum diungkap secara detail.
Alasan Menggantung Status 16 Pulau
Tomsi menjelaskan, keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi pada Selasa, 24 Juni 2025. Rapat itu diikuti oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sekretaris Daerah Jatim, Bupati Trenggalek, Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Materi rapatnya membahas penataan 16 pulau yang masuk dalam wilayah Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur,” ucap dia.
Kemendagri berencana menggelar rapat lanjutan awal Juli mendatang untuk menetapkan status administratif pulau-pulau tersebut, apakah masuk Trenggalek atau Tulungagung. “Insya Allah akan dilaksanakan pada awal bulan Juli yang nantinya akan dihadiri oleh tim pusat yang saya sebutkan tadi, kemudian Gubernur Jawa Timur beserta Ketua Dewan (DPRD) Jawa Timur, serta Bupati Trenggalek dan Bupati Tulungagung beserta Ketua Dewan (DPRD) masing-masing,” katanya.
Sengketa 13 dari 16 Pulau
Tomsi mengungkapkan, pada awalnya kedua pemerintah kabupaten tersebut saling klaim atas 13 pulau, yang oleh Kemendagri kemudian diputuskan masuk Tulungagung. Namun setelah itu, Pemkab Trenggalek protes. Setelah ditelaah, ternyata ada 16 pulau kecil di Samudera Hindia yang menjadi sengketa.
“Pulau yang disengketakan yang selama ini disampaikan itu 13. Setelah kami telaah bersama, terdapat kesamaan, kesamaan klaim dari Tulungagung dan Trenggalek, sehingga kami tata sekalian untuk 16 pulau tersebut,” tuturnya seperti dikutip Antara.
Awal Mula Sengketa
Sengketa ini bermula dari terbitnya Peraturan Daerah Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mencantumkan 13 pulau milik Trenggalek. Pencatutan itu berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau.
Di sisi lain, Pemkab Trenggalek bersikukuh bahwa 13 pulau tersebut merupakan miliknya. Trenggalek telah menunjukkan bukti-bukti bahwa 13 pulau itu masuk di wilayah Bumi Menak Sopal, sebutan lain Trenggalek. Bukti itu di antaranya peta RTRW yang memasukkan 13 pulau itu ke Trenggalek, selaras dengan yang ada di RTRW Provinsi.
Pulau Tidak Berpenghuni
Tomsi mengklaim tidak akan ada masalah administrasi meski ke-16 pulau itu tidak tercatat di bawah wilayah Kabupaten Tulungagung ataupun Kabupaten Trenggalek. Sebab, kata Tomsi, pulau-pulau itu merupakan pulau tak berpenghuni.
"Pulau tersebut tidak berpenghuni, pulau tersebut untuk sementara masuk cakupan administrasi wilayah Provinsi Jawa Timur sampai dengan kita menyelesaikan rapat musyawarah mengenai penetapan daripada administrasi pulau tersebut," ujarnya.
Kemendagri Hati-Hati
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan kementeriannya telah mempelajari dokumen terhadap sengketa 13 pulau di Jawa Timur yang diperebutkan antara Trenggalek dan Tulungagung. Menurut dia, pemerintah bakal berhati-hati untuk menyelesaikan polemik perebutan pulau-pulau tersebut.
"Yang pasti kami belajar dari sengketa empat pulau di Aceh, tentu kami berhati-hati," ujarnya ditemui di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Jakarta Selatan pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Pemerintah, kata dia, akan menelusuri data geografis terkait wilayah administrasi pulau-pulau tersebut. Tak hanya itu, Bima mengatakan akan mempelajari aspek historis pulau-pulau itu. "Sebab kesepakatan-kesepakatan masa lalu itu penting," ucapnya.
sumber: TEMPO