Habis Gelap Visa Furoda, Terbitlah Aturan Ketat untuk Umrah


Jakarta - Pemerintah Arab Saudi secara resmi tidak mengeluarkan visa furoda untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.

Informasi ini dikonfirmasi oleh DPP AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) setelah melakukan pengecekan ke sejumlah lembaga terkait, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah serta Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M. Nur mengatakan bahwa sistem pemrosesan visa melalui platform Masar Nusuk telah ditutup.

"Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini," ujar Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur, saat dihubungi detikHikmah, Rabu (28/5/2025).

Tidak terbitnya visa furoda tersebut berdampak langsung pada ribuan calon jemaah. Sebagian dari mereka baru mendapatkan kabar pembatalan keberangkatan sehari sebelum jadwal yang telah ditentukan. Padahal, berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk pembayaran paket perjalanan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per orang

Di sisi lain, penyelenggara perjalanan juga menanggung kerugian besar. Mereka telah mengeluarkan biaya untuk layanan di Arab Saudi, seperti penginapan, konsumsi, serta transportasi lokal. Dana yang telah dibayarkan sulit dikembalikan karena proses penerbitan visa sepenuhnya di luar kendali mereka.

Seruan Pengembalian Dana dan Pilihan Jalur Resmi

Terkait biaya yang telah dikeluarkan oleh jemaah haji furoda yang gagal berangkat, anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Singgih Januratmoko menyarankan opsi penyelesaian berupa pengembalian dana atau pengalihan keberangkatan ke musim haji tahun berikutnya. Dengan mengedepankan kepastian dan keadilan bagi jemaah.

"Apakah itu uang dikembalikan atau digunakan untuk haji tahun depan. Yang penting tidak ada yang dirugikan," ujar Wakil Ketua Komisi VIII ini kepada detikHikmah pada Jumat (30/5/2025).

Di lain pihak, sebagai respons atas situasi ini, DPP AMPHURI menerbitkan surat edaran resmi bernomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh penyelenggara haji khusus yang tergabung dalam asosiasi tersebut.

Di dalamnya, terdapat imbauan agar penyelenggara segera memberi penjelasan kepada calon jemaah terkait kondisi visa furoda dan mendorong agar mereka mempertimbangkan jalur haji khusus yang lebih terstruktur dan berada di bawah pengawasan resmi pemerintah.

Ketentuan Baru dalam Penyelenggaraan Umrah

Tak lama setelah keputusan tidak diterbitkannya visa furoda, Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan kebijakan baru terkait penerbitan visa umrah. Peraturan ini mulai berlaku pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025).

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah keharusan bagi hotel tempat jemaah menginap untuk memiliki izin resmi dari Difa' Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi. Hanya akomodasi yang telah memenuhi kriteria ini yang akan diterima dalam sistem sebagai bagian dari proses permohonan visa umrah.

Dengan diberlakukannya aturan ini, maka visa umrah baru akan diterbitkan setelah mendapat persetujuan pihak hotel yang berizin tasreh melalui platform Nusuk. Bila tidak ada persetujuan dari pihak hotel dalam sistem, visa umrah tidak akan bisa dikeluarkan.

Perubahan kebijakan ini membawa konsekuensi besar bagi biro perjalanan dan jemaah. Penyelenggara kini harus lebih selektif dalam memilih mitra penyedia akomodasi demi memastikan semua persyaratan terpenuhi. Hal ini berpotensi menambah beban biaya dan menyulitkan dalam penyusunan paket.

Dengan berbagai perkembangan ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan ibadah dan memastikan bahwa seluruh proses dilakukan melalui penyelenggara resmi yang mengikuti aturan yang berlaku.

Aturan Baru Penerbitan Visa Umrah oleh Kemenhaj Saudi

Berikut ini poin-poin aturan terbaru umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi yang telah diterjemahkan oleh AMPHURI dan diumumkan melalui akun Instagram resminya (@amphuri).

  1. Hotel yang dipesan harus berizin dan aktif di Kementerian Pariwisata Kerajaan Arab Saudi.
  2. Program harus sesuai dengan pemesanan hotel.
  3. Jika pemesanan dilakukan melalui perusahaan eksternal (wholesaler) atau langsung dengan pihak hotel, perjanjian pemesanan harus disetujui oleh hotel melalui platform Nusuk.
  4. Kami berharap anda patuh dengan peraturan ini dan memastikan kelancaran pemrosesan visa.
sumber: detik


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel