Mulai Cair Besok! Segini Besaran Gaji 13 2025 Sesuai Penyesuaian Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru

Terjawab sudah gaji 13 kapan cair, mulai disalurkan pemerintah mulai besok, Senin, 2 Juni 2025.

Cek selengkapnya kabar terkini untuk gaji 13 PNS dengan rincian kenaikan gaji dan tunjangan ASN 2025.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima penyaluran gaji 13 dari pemerintah Indonesia.

Untuk diketahui, kebijakan pembayaran gaji 13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo menyebutkan, sebanyak 9,4 juta orang akan menjadi penerima gaji 13 ini

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Mulai Cair Besok! Segini Besaran Gaji 13 2025 Sesuai Penyesuaian Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru, https://kaltim.tribunnews.com/2025/06/01/mulai-cair-besok-segini-besaran-gaji-13-2025-sesuai-penyesuaian-kenaikan-gaji-dan-tunjangan-terbaru.

Ia juga mengungkapkan besaran gaji 13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Prabowo, gaji 13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Dirinya menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji 13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat serta tunjangan kinerja sebesar 100 persem bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri hingga para hakim. 

Adapun gaji 13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

PT TASPEN (Persero) pun telah mengumumkan pelaksanaan penyaluran gaji 13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan. 

Mengutip keterangan resmi dari laman Taspen, pembayaran gaji 13 untuk pensiunan PNS/ASN akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. 

Kebijakan pembayaran gaji 13 untuk pensiunan PNS/ASN tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Biasanya, pembayaran gaji dan pensiunan PNS berlangsung serentak. Maka, kemungkinan gaji 13 PNS juga akan cair mulai 2 Juni 2025.

Rincian Gaji PNS 2025

Sebagai informasi, gaji PNS 2025 sama seperti tahun sebelumnya di 2024.

Adapun ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 kemudian mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Kenaikan gaji PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Inilah rincian lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS Golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni: 

  1. Gaji, tunjangan dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
sumber: tribunnews



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel