Tiga Mantan Bupati Sidoarjo Diperiksa Kejari, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Waru

 

Tiga mantan Bupati Sidoarjo ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, yang merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar.

Win Hendrarso (2000–2010), Saiful Ilah (2010–2020), dan Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor (2021–2024) diperiksa Kejari Sidoarjo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi membenarkan pemeriksaan terhadap tiga mantan kepala daerah tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan yang tengah bergulir.

“Benar, untuk tiga mantan kepala daerah Sidoarjo, WH, SI, dan AM, sudah kita mintai keterangan,” kata John, Jumat (25/7).

Pemeriksaan dilakukan secara terpisah. Untuk Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor, keduanya diperiksa di Lapas karena masih menjalani hukuman dalam perkara berbeda. Sementara Win Hendrarso diperiksa di Kantor Kejari Sidoarjo.

Menurut John, pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali peran para mantan kepala daerah dalam masa pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, termasuk yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) hingga kepala daerah yang meneruskan kebijakan.

“Ini bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam penyidikan. Kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan mereka,” ungkapnya.

Namun demikian, hingga kini pihak Kejari belum menetapkan status tersangka terhadap ketiganya. “Untuk sementara, belum ada alat bukti yang cukup. Tapi kami tidak menutup kemungkinan. Penanganan perkara ini akan obyektif dan sesuai fakta hukum,” tegasnya.

Ia memastikan Kejari Sidoarjo akan bertindak profesional dan tidak pandang bulu. “Kami akan menangani perkara ini secara tegas dan profesional. Proses hukum akan dijalankan hingga tuntas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa pengelolaan Rusunawa Tambaksawah dinilai tidak akuntabel dan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Empat di antaranya masih menjalani sidang, yakni Imam Fauzi (Kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).

Tak berhenti di situ, empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sulaksono (periode 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boediono Tjahjono (2015–2017), dan Heri Soesanto (Plt tahun 2022), yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo.

Kejari Sidoarjo tegaskan pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. (dik/vga)

sumber: radarsidoarjo

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel