TNI AL Akui Tembak Nelayan saat Kapal Perang Patroli di Perairan Palembang, Ini Kronologi dan Kesaksian Nelayan
Insiden penembakan nelayan oleh prajurit TNI Angkatan Laut (AL) di perairan Palembang, Sumatera Selatan, mengundang perhatian publik. Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 12 Juli 2025, ketika kapal perang TNI AL, KRI Sutedi Senoputra-378, tengah melakukan patroli rutin di kawasan Tenggara Tanjung Jabung. Saat itu, personel TNI AL mencurigai aktivitas ilegal oleh tiga kapal nelayan kecil yang sedang menambatkan tali ke buritan sebuah tongkang batu bara. "Terlihat tiga kapal nelayan kecil sedang menambatkan tali di buritan tongkang. Ini menimbulkan dugaan adanya aktivitas ilegal," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul dikutip dari Antara.
Mengapa TNI AL Melepaskan Tembakan?
Dari tiga kapal nelayan yang dicurigai, dua kapal yakni KM Aqshal dan KM Aqshal 2 mencoba melarikan diri saat diberikan peringatan oleh petugas.
Menurut Tunggul, KM Aqshal bahkan sempat mengarahkan kapalnya untuk menabrak KRI Sutedi Senoputra-378. Sebagai respons, KRI melepaskan tembakan peringatan menggunakan peluru hampa. Karena tetap tidak diindahkan, dua tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) diturunkan untuk mengejar kedua kapal.
Tim VBSS 1 menembakkan peluru karet ke arah KM Aqshal 2, yang tetap berupaya kabur meskipun salah satu awaknya terkena tembakan. Sementara itu, Tim VBSS 2 mengejar KM Aqshal dan melepaskan 15 butir peluru karet. Kapal berhasil diamankan, dan tiga dari empat awaknya mengalami luka ringan akibat peluru karet. Hasil penggeledahan menemukan bekas obat-obatan psikotropika. Kapal kemudian dikawal ke Lanal Bangka Belitung untuk proses hukum.
Bagaimana Versi Nelayan?
Keterangan berbeda datang dari pihak nelayan. Rusdianto, kapten kapal yang mengaku ditembaki, mengatakan bahwa ia dan rekannya tengah menjaring ikan ketika sebuah kapal perang mendekat dan mengeluarkan speedboat dengan delapan prajurit berseragam loreng. Tanpa komunikasi, mereka langsung menembaki kapal nelayan. "Pas sudah dekat, dari perahu karet itu menembak ke arah kami," ujar Rusdianto. Salah satu awak kapal, Yogi (26), terkena tembakan di leher dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Islam Ar-Rasyid, Palembang. Menurut ayah korban, peluru telah berhasil dikeluarkan lewat operasi, namun Yogi belum dapat diajak berkomunikasi.
Apakah Penembakan Ini Sesuai Prosedur?
TNI AL menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh prajurit sudah sesuai dengan Prosedur Tetap Keamanan Laut (Protap Kamla) 2009, termasuk prosedur penghentian dan pemeriksaan kapal mencurigakan. Mulai dari peringatan melalui pengeras suara hingga tembakan peringatan dilakukan sesuai tahapan. "Kami mengikuti seluruh tahapan: dari pengeras suara, peluru hampa, hingga peluru karet sebagai opsi terakhir," jelas Tunggul.
Dalam pemeriksaan terhadap KM Aqshal, ditemukan barang bukti berupa bekas obat-obatan yang diduga psikotropika. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kapal tersebut terlibat dalam aktivitas ilegal. Seluruh awak kapal saat ini menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut di Lanal Bangka Belitung. Meski TNI AL menyatakan semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan, keluarga korban meminta kasus ini diusut tuntas. Mereka berharap ada transparansi dalam proses hukum dan keadilan bagi para nelayan.
sumber: kompas