Kopda Basarsyah Divonis Pidana Mati, Terbukti Bunuh 3 Polisi di Lampung

Anggota TNI Kopda Basarsyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan tiga anggota polisi tewas dan divonis pidana mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Diketahui, Kopda Basarsyah menembak tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Register 44, Negara Batin, Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu. Ketiga polisi tersebut, yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

Dalam sidang vonis, Kopda Basarsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana. Kesatu, subsider pembunuhan. Kedua, barang siapa tanpa hak menerima, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, dan mempergunakan suatu senjata api dan amunisi.

Ketiga, barang siapa tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian yang dilakukan secara bersama-sama.

"Empat, memidana terdakwa, oleh karena itu dengan pidana pokok, pidana mati. Dan pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," ungkap Ketua Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Selain itu, Basarsyah terbukti mencuri amunisi dari kesatuan (TNI) untuk senjata ilegal miliknya, serta mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Hakim menilai tindakannya telah mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, dan merusak nama baik TNI di masyarakat. (Ansa/Put)

sumber: kumparan


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel