Kondisi Lahan BMKG di Tangsel yang Diduduki GRIB Jaya, Terpasang 3 Plang dan Bendera Ormas
Lahan seluas lebih dari 12 hektare milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan diduga diduduki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Hal ini membuat BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, lahan yang ditumbuhi ilalang itu tampak tertutup oleh pagar beton setinggi dua meter dan dipasangi kawat di bagian atasnya.
Meskipun ditutupi pagar beton, lahan yang berada dipinggir Jalan Pondok Betung itu tampak ramai oleh tiga buah bendera dengan logo GRIB Jaya yang terpasang tinggi sekitar empat meter. Bendera-bendera tersebut seolah menginformasikan masyarakat bahwa ada kehadiran ormas bentukan Hercules di lahan tersebut.
Selain bendera ormas, terdapat tiga plang dari tiga pihak berbeda yang berdiri berdampingan di lahan tersebut.
Plang pertama berasal dari Polda Metro Jaya dan terpasang tepat di samping pintu masuk lahan. Di plang itu tertulis “Tanah ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya”. Di bawahnya, tercantum nomor laporan polisi: LP/B/750/L/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Februari 2025. Sprindik Nomor : SP. LIDIK/1500/II/RES.1.2./2025/DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal: 7 Februari 2025. Tak jauh dari plang Polda Metro Jaya berdiri, sebuah banner milik GRIB Jaya terpampang dengan tulisan “TANAH INI MILIK AHLI WARIS". Di bagian bawah banner memuat penjelasan panjang yang bertuliskan "Dengan nama-nama sebagaimana yang tercantum dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nmr: 1600 K/Pdt/2020 Berdasarkan Girik Asli yang dimiliki oleh masing masing Ahli waris".
Dalam banner berukuran sekitar 1,5 x 1 meter itu juga menyatakan bahwa lahan sedang dalam pengawasan Tim Kantor Hukum Indonesia Muda dan DPP GRIB Jaya. "DALAM PENGAWASAN TIM KANTOR HUKUM INDONESIA MUDA DAN TIM ADVOKASI DPP GRIB JAYA. Pihak manapun dilarang mengambil alih dan menggarap secara sepihak tanpa proses perpindahan hak yang jelas dan tanpa putusan eksekusi resmi dari Pengadilan yang dibacakan oleh jurusita pengadilan (sesuai Pasal 195 ayat 1 HIR)," tulis dalam plang itu. Sekitar tiga meter dari banner milik GRIB Jaya, terlihat plang milik BMKG yang agak tertutup pagar beton.
Di atas plang berwarna putih yang mulai pudar itu tertulis bahwa lahan tersebut merupakan milik negara, sah secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003. Tak hanya itu, BMKG juga mengacu pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007 sebagai dasar klaimnya. Selain itu, ada spanduk terkait hewan kurban yang terpasang sebanyak dua buah dan satu spanduk lainnya tampak berdiri di depan pintu gerbang.
Kemudian, ada juga spanduk makanan milik "Seafood MJ" bewarna biru yang terpasang tepat di pintu gerbang, samping plang milik Polda Metro Jaya. Kompas.com sempat mencoba masuk ke dalam lahan tersebut, tetapi ditahan oleh dua pria yang diduga anggota ormas. Mereka tampak ditugaskan untuk berjaga pintu gerbang itu. Setiap orang yang masuk pun selalu ditanyai soal kepentingannya meski hanya sekedar makan di warung seafood itu.
Sekitar lima meter dari warung seafood tersebut, tampak berdiri kokoh sebuah bangunan satu lantai yang dicat warna loreng di bagian temboknya. Di bagian teras gedung itu, terlihat tiga orang pria sedang mengobrol dan sesekali menatap ke arah tim Kompas.com berada, yang saat itu tengah mengobrol dengan di penjaga. Gedung tersebut diduga markas milik GRIB Jaya yang tidak bisa dimasuki oleh orang sembarangan. "Enggak boleh masuk, kalau tanya-tanya, langsung ke petingginya saja di kantor DPP. Dari tadi udah banyak yang datang tapi memang enggak dibolehin masuk," kata Ahmad (bukan nama asli), saat ditemui di lokasi, Jumat (23/5/2025) malam.
Lalu, saat Kompas.com melihat semakin dalam ke lahan itu terlihat ada kandang hewan yang dibangun dari kayu dan terpal. Di dalam kandang itu, tampak banyak sapi yang siap diperjualbelikan untuk dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha mendatang. Sebelumnya diberitakan, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. "BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025). Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.
Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023. Namun terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait. Massa disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".
sumber: kompas