Terbongkarnya Kasino Mewah di Bandung: Ruang VIP, 44 Tersangka, dan Temuan Rp 2,7 Miliar
Sebuah tempat perjudian bergaya kasino yang baru beroperasi selama tiga hari di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, digerebek Polda Jawa Barat pada Selasa (17/6/2025) dini hari. "Ini baru saja kurang lebih tiga hari yang lalu beroperasi," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi, Rabu (18/6/2025). Informasi awal mengenai keberadaan kasino itu diterima polisi pada Minggu (15/6/2025) malam. Kapolda Jabar langsung memerintahkan Wakapolda untuk mengecek lokasi dan memastikan kebenarannya. Hasil verifikasi membuat Polda Jabar segera bergerak cepat. "Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, penegak hukum di Jabar," ucap Rudi.
Penggerebekan kasino, yang beroperasi di balik kedok tempat biliar dan lapangan futsal, itu dilakukan langsung tim gabungan dipimpin Wakapolda Jabar dan melibatkan unsur Forkopimda. Lokasi yang digunakan adalah bekas tempat karaoke yang kini diubah menjadi arena judi bernama "Ada Kasino".
Fasilitas Mewah, Dua Ruang Khusus, dan Taruhan Jutaan
Saat penggerebekan, polisi menemukan dua ruangan yang difungsikan untuk aktivitas perjudian. Ada ruang untuk pemain umum dan satu ruang eksklusif bagi kalangan VIP. "Perjudian di sini dibagi dalam dua ruangan, ruang biasa untuk member-member biasa dan satu ruang VIP," jelas Rudi. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, ruang VIP tersebut memiliki standar eksklusif dengan nilai taruhan tinggi. "Taruhan minimal Rp 3 juta sampai tidak terhitung," kata Hendra.
Selain meja-meja judi dan kursi, ruangan itu dilengkapi bar dan berbagai minuman beralkohol. Lokasinya disamarkan di balik sliding door sebuah bangunan yang tampak seperti pertokoan biasa, lengkap dengan area parkir dan lapangan futsal di depannya.
44 Tersangka, Dua Penyelenggara Utama
Sebanyak 63 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, 44 orang ditetapkan sebagai tersangka. "Jumlahnya semuanya 44 orang (tersangka)," kata Rudi. Di antara mereka terdapat dua penyelenggara utama berinisial HP dan CW, 18 pemain, serta operator-operator seperti kasir dan pemain kartu. "Ada dua penyelenggara yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW," tegas Rudi.
Polda Jabar menyita sejumlah barang bukti termasuk meja judi, uang tunai ratusan juta rupiah, dan empat rekening bank.
Uang Miliaran Rupiah dan Potensi TPPU
Salah satu temuan penting dalam penggerebekan ini adalah empat rekening bank yang setelah dicek berisi dana mencapai miliaran rupiah. "Ada empat buah rekening di bank swasta, setelah kami lakukan pengecekan, berjumlah Rp 2,7 miliar," ujar Rudi. Saat ini, Polda Jabar sedang menelusuri asal-usul aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan mengusutnya melalui UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini kami lagi dalami, apakah ini termasuk omzet selama tiga hari ini dan sebagainya. Kami akan mengikuti aliran uangnya ini ke mana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka ini," tuturnya. "Termasuk nanti kalau perlu kami tersangkakan dengan TPPU dan sebagainya, kami mempunyai kewenangan untuk mengikuti uangnya, follow the money," tutur Rudi.
sumber: kompas